Lowongan Kerja Dinas Kesehatan Puskesmas - Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes).
Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib melaksanakan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin. Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi morbiditas penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan penggunaan obat, LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program puskesmas.
Tugas Dinas Kesehatan
Tugas pokok Dinas Kesehatan adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan asas otonomi serta kewajiban pembantuan dalam bidang kesehatan di lingkup daerah atau kabupaten. Dalam melaksanakan tugasnya.
Dinkes (Dinas Kesehatan) memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah :
- Fungsi perumusan kebijakan teknis di dalam bidang medis
- Fungsi penyelenggara urusan pemerintah dan layanan umum dalam bidang medis di ruang lingkup kabupaten
- Fungsi pelaksanaan dan pembinaan tugas dalam bidang pelayanan, pencengahan penyakit, dan rujukan, usaha kesehatan masyarakat, serta sumber daya kesehatan di ruang lingkup kabupaten
- Fungsi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi dalam bidang medis di ruang lingkup kabupaten
- Fungsi pelaksana tugas kesekretariatan dinas
- Fungsi pelaksana tugas-tugas dalam bidang kesehatan yang diserahkan dari Bupati sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya.
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan
1. Kepala Dinas (Kadin)
Kadin bertugas melasksanakan urusan pemerintah daerah sesuai asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam bidang kesehatan. Kadin bertugas untuk merumuskan kebijakan baik kebijakan operasional maupun teknis terkait tentang kesehatan, mengarahkan kegiatan dan penyusunan program dinas kesehatan sesuai usulan tata usaha, UPTD, dan puskesmas. Kadin juga bertugas untuk memantau pelaksanaan kegiatan dan program Dinkes, membina pelaksanaan program dengan instansi terkait, membina pelaksanaan ketatausahaan, UPTD, dan bidangteknis; melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dinas pada Bupati, serta mengevaluasi tiap pelaksanaan program secara periodik
2. Sekretariat
Memiliki beberapa tugas pokok untuk membantu kerja Kadin dalam menyelenggarakan pelayanan, perencanaan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi program, aset, dan pengembangan dalam bidang medis serta melakukan pembinaan administrasi.
Sekretariat atau sekretaris membawahi beberapa kepala sub bagian yaitu :
- Kepala Sub Bagian Perencanaan: Memiliki tugas membantu sekretariat untuk melaksanaan perencanaan, pembinaan, pengendalian data, serta melakukan evaluasi program dinas.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Pelayanan: Memiliki tugas untuk membantu sekretaris menyelenggarakan fungsi ketatausahaan, rumah tangga, serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
- Kepala Sub Bagian Keuangan: Memiliki tugas membantu sekretaris untuk melaksanakan kegiatan anggaran berdasarkan kinerja serta pertanggungjawaban keuangan.
3. Kepala Bidang Layanan Medik & Farmasi
Memiliki tugas untuk membantu Kadin melaksanakan kegiatan pelayanan medis dasar, pelayanan rujukan, atau pelayanan khusus.
Kepala bidang layanan kesehatan membawahi beberapa seksi yaitu:
- Seksi Layanan Medik Dasar, Rujukan, Spesialis
- Seksi Farmasi dan Makanan & Minuman
4. Kepala Bidang Layanan Kesehatan Masyarakat
Bertugas untuk membantu Kadin melaksanakan kegiatan peningkatan taraf kesehatan masyarakat. Kepala bidang membawahi beberapa seksi yaitu :
- Seksi Gizi
- Seksi kesehatan keluarga
5. Kepala Bidang Pengendalian, Pemberantasan Penyakit & Kesehatan Lingkungan.
Memiliki tugas untuk membantu Kadin melaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit.
Kepala bidang membawahi beberapa seksi yaitu :
- Seksi pengamatan penyakit, penyehatan lingkungan, & penanggulangan bencana
- Seksi pengendalian dan pemberantasan penyakit
6. Kepala Bidang Jaminan, Promosi & Informasi
Memiliki tugas untuk membantu melaksanakan kegiatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Bidang ini membawahi beberapa seksi, yaitu
- Seksi Jaringan Informasi dan Promosi
- Seksi Jaminan Kesehatan Masyarakat
7. Unit Pelaksana Teknis
Memiliki tugas utnuk melaksanakan tugas operasional di wilayah kerja masing-masing yang mencakup bimbingan, penyuluhan, pembinanaan, dan pelatihan dalam bidang kesehatan.
8. Jabatan Fungsional
Memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dalam bidang kesehatan sesuai dengan keahlian yang dimiliki
DINAS KESEHATAN KULON PROGO - YOGYAKARTA
Pada masa sebelum kemerdekaan Lokasi Dinas Kesehatan yang ada saat ini, telah berfungsi sebagai tempat kegiatan pelayanan kesehatan. Hal ini atas dasar cerita dari salah satu pensiunan kesehatan Bapak Sukri. Beliau menceritakan bahwa ketika sakit diwaktu kecil pernah diajak bapaknya untuk periksa kesehatan dengan jalan digendong yang kala itu kira-kira berumur 4 tahun ke Rumah Sakit yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan yang ada saat ini di Jalan Suparman Nomor 1 Wates. Jika Pak Sukri lahir pada tahun 1938, itu artinya pada tahun 1942 bangunan Kantor Dinas Kesehatan yang kala itu berfungsi sebagai balai pengobatan / klinik sudah ada.
Pada lokasi kantor Dinas Kesehatan yang menempati lahan dengan sebutan Zending ini pernah ditempati secara bersamaan Dinas Kesehatan berlokasi pada bagian selatan (Seksi P2M saat ini), kantor BP4 atau masyarakat biasa menyebut dengan Samalow bertempat pada sebelah baratnya serta rumah sakit pada sebelah utara. Pada tahun 1975 yang kala itu dibawah kepemimpinan dr. Sularno kantor Dinas Kesehatan dipindah ke komplek Pemda, sedangkan BP4 dipindah pada Rumah Dinas Bupati sekarang.
Dalam perkembangannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates membangun pada lokasi yang baru/lokasi saat ini di Jalan Tentara Pelajar dan pindah pada tahun 1982, pada tahun yang sama Dinas Kesehatan pindah ke Lokasi sekarang Jalan Suparman nomor 1 Wates sampai dengan sekarang.
Sebutan Dinas Kesehatan dulunya pernah dengan sebutan Dokabu (Dokter Kabupaten), setelah itu DKR (Dinas Kesehatan Rakyat) dan saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten. Dinas Kesehatan saat ini merupakan gabungan organisasi antara Dinas Kesehatan Kabupaten dengan Kantor Departemen (Kandep) Kesehatan Kabupaten pada tahun 2001. Sedangkan Kandep Kesehatan sendiri mulai berdiri pada tahun 1984 berlokasi di Dinas Kesehatan unit II sekarang.
Visi
-Menjadi institusi yang profesional untuk mewujudkan masyarakat Kulon Progo sehat dan mandiri.
Misi
Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo meliputi :
Posisi UPTD PUSKESMAS DINKES Kulon Progo :
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di UPTD Puskesmas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo akan mengadakan penerimaan tenaga Non PNS Baik jabatan fungsional umum maupun jabatan fungsional tertentu.
1. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
Jumlah Lowongan Kerja : 61 orang.
2. Jabatan Fungsional Umum (JFU)
Jumlah Lowongan Kerja : 41 orang.
Persyaratan Umum :
Persyaratan khusus :
Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di UPTD PUSKESMAS DINKES Kulon Progo ?
Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru Non PNS UPTD PUSKESMAS DINKES Kulon Progo, Silahkan Kirim LAMARAN KERJA via DATANG LANGSUNG ke alamat dibawah ini :
Tim Penerimaan Pegawai Non PNS
Dinas Kesehatan Kab Kulon Progo
Jl. Suparman Nomor 1, Wates Kulon Progo
Sumber Lowongan Kerja :
http://dinkes.kulonprogokab.go.id
Visi
-Menjadi institusi yang profesional untuk mewujudkan masyarakat Kulon Progo sehat dan mandiri.
Misi
Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo meliputi :
- Mengembangkan sistim manajemen dan regulasi kesehatan
- Meningkatkan upaya pemberantasan penyakit, surveilans dan penyehatan lingkungan
- Meningkatkan pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan pelayanan kesehatan medik dasar dan rujukan yang merata, bermutu dan terjangkau
Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, UPTD PUSKESMAS DINKES (Dinas Kesehatan) Pemkab Kulon Progo, Yogyakarta sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru.
Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan ini dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia UPTD PUSKESMAS DINKES (Dinas Kesehatan) Pemkab Kulon Progo, Yogyakarta di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA
Pada hari ini 2015 UPTD PUSKESMAS DINKES (Dinas Kesehatan) Pemkab Kulon Progo, Yogyakarta kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Terbaru bulan ini untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :
Lowongan Kerja UPTD PUSKESMAS DINKES Kulon Progo
Posisi UPTD PUSKESMAS DINKES Kulon Progo :
Pengumuman
Rekrutmen Calon Pegawai Non PNS
Untuk UPTD Puskesmas Kab. Kulon Progo
Tahun 2015
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di UPTD Puskesmas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo akan mengadakan penerimaan tenaga Non PNS Baik jabatan fungsional umum maupun jabatan fungsional tertentu.
1. Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
- Dokter
- Apoteker
- Bidan
- Perawat
- Perawat Gigi
- PKM
- Rekam Medis
- Pranata Laboratorium
- Sanitarian
Jumlah Lowongan Kerja : 61 orang.
2. Jabatan Fungsional Umum (JFU)
- Pengadministrasi Umum dan Kepegawaian
- Pengadministrasi Keuangan
- Pengadministrasi Pendaftaran
- Pengadministrasi Pendaftaran Pustu
- Pengadministrasi Obat
- Pengelola Program dan Laporan
- Pengelola JPKM dan Askeskin
- Penyaji Makanan
Jumlah Lowongan Kerja : 41 orang.
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia diutamakan yang berdomisili di Kabupaten Kulon Progo yang dibuktikan dengan KTP
- Berusia min 19 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Memiliki pendidikan kecakapan keahlian dan ketrampilan yang diperlukan
- Berkelakukan baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan pada UPTD Puskesmas se Kabupaten Kulon Progo
Persyaratan khusus :
- Ijazah pelamar yang diakui adalaj ijazah yang diperoleh dari PTN/PTS yang program studinya telah mendapatkan ijin akreditasi dari BanPT minimal B
- IPK minimal 3 bagi PTS dan 2,75 bagi PTN
- Tidak menuntut diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS Kab Kulon Progo)
Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di UPTD PUSKESMAS DINKES Kulon Progo ?
Jika anda tertarik dengan loker terbaru hari ini ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru Non PNS UPTD PUSKESMAS DINKES Kulon Progo, Silahkan Kirim LAMARAN KERJA via DATANG LANGSUNG ke alamat dibawah ini :
Tim Penerimaan Pegawai Non PNS
Dinas Kesehatan Kab Kulon Progo
Jl. Suparman Nomor 1, Wates Kulon Progo
Sumber Lowongan Kerja :
http://dinkes.kulonprogokab.go.id