Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Jumat, 22 Mei 2015

Lowongan Kerja Kementerian Sosial (Kemensos)

  Unknown       Jumat, 22 Mei 2015
Lowongan Kerja Kementerian Sosial (Kemensos) - Terwujudnya Negara yang maju tidak terlepas dengan adanya kesejahteraan masyarakatnya, dan berkurangnya kesenjangan ekonomi dan sosial dinegara tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya dibutuhkan masyarakat yang bebas dan mandiri. Kali ini info loker terbaru ingin memberikan referensi informasi Lowongan Kerja Terbaru untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan masayarakat yang mandiri dan maju. Untuk itu kami ingin berbagi info mengenai Lowongan Kerja Kementerian Sosial (Kemensos)

Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) - Kementerian Sosial (dahulu Departemen Sosial, disingkat Depsos) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan sosial. Kementerian Sosial dipimpin oleh seorang Menteri Sosial (Mensos) yang sejak tanggal 27 Oktober dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa. KEMENSOS atau Kementerian Sosial Republik Indonesia adalah pelayanan pemerintah di Indonesia  mengawasi urusan sosial dengan tugas pokok dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang sosial. Kementerian Sosial sebelumnya terdaftar sebagai Departemen Sosial (DEPSOS).

Lowongan Kerja Kementerian Sosial (Kemensos)


KEMENSOS berbasis di Jakarta dan kantor pusatnya adalah Jl Salemba Raya No 28 Jakarta 10430. Departemen Sosial Republik Indonesia dipimpin oleh Menteri Sosial (Mensos)  sejak 22 Oktober 2009 dipimpin oleh Salim Assegaf Al Jufri. Menteri dibantu oleh 1 Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal 1, 1 Badan dan 3 direktorat. Kementerian Sosial memiliki visi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat Indonesia. Kementerian Sosial menjamin kesejahteraan seluruh kehidupan setiap warga negara Indonesia untuk hidup lebih baik.

Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Sosial (Kemensos)Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.

Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik, yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.

Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.

Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh Suku Jawa, yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.

Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.

VISI :

TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT

Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014. 

Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama periode lima tahun pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.

Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 di mana Fakir Miskin dan Anak Telantar dipelihara oleh Negara. Undang Undang Dasar 1945 tidak memberikan penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak telantar,hanya mewajibkan kepada Negara untuk memberikan proteksi terhadap fakir miskin dan anak telantar, di mana kedua kelompok sasaran ini termasuk kedalam PMKS. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS termasuk di dalamnya fakir miskin dan anak telantar.

MDGs merupakan kesepakatan komunitas internasional terhadap penurunan angka kemiskinan di mana Indonesia ikut menandatanganinya. Dengan Konstitusi negara yang didukung oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 memperkuat Indonesia untuk mewujudkan komitmen MDGs tersebutyang ditujukan bagi PMKS. Kesejahteraan sosial bagi PMKS dimaksud dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka kemiskinan sesuai dengan MDGs.

Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana tersebut di atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs yang harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.

MISI :

Sebagai kementerian, Kementerian Sosial mengemban dan melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut :
  1. Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
  2. Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS;
  3. Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
  4. Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial dalam perlindungan, jaminan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan penanggulangan kemiskinan;
  5. Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial;
  6. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.


Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi kelompok bisnis terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru.

Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan ini dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Kementerian Sosial (Kemensos) di Lowongan kerja Terbaru posisi : TIM PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (PKSA)

Pada hari ini bulan ini Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan kerja Terbaru untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :

Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Sosial (Kemensos)


Posisi Lowongan Kerja Kementerian Sosial (Kemensos) :


PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015


I. DAFTAR WILAYAH KABUPATEN/KOTA

II. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus politik.
  3. Diutamakan berkedudukan dalam perlindungan sosial anak yang dibuktikan dengan surat keterangan lembaga atau sertifikat praktikum dari perguruan tinggi.
  4. Bebas dari narkitika dan adiktif lain.
  5. Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
  6. Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja
  7. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
  8. Mengisi formulir & mengirim dokumen pendaftaran 
  9. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.

III. PERSYARATAN KHUSUS

Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
  • Lulusan Pendidikan DIV/S1 Kesejahteraan Sosial.
  • Lulusan Pendidikan S1 Bidang Sosial/non Sosial
  • Pelamar Berusia Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2015)

IV. SELEKSI
  1. Seleksi Administratif
  2. Seleksi Tertulis
  3. Seleksi Wawancara

V. PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN SELEKSI
  • Pendaftaran dimulai sejak tanggal 6 Maret 2015 dan ditutup tanggal 27 Maret 2015.
  • Pengumuman selanjutnya akan diumumkan melalui website www.pksa.kemsos.go.id

    VI. PENGAJUAN LAMARAN

    • Isi Formulir Pendaftaran, Formulir Pekerja Sosial (Silahkan  Klik Isi form online)
    • Scan seluruh persyaratan dokumen kirim melalui email : rekrutmen.pksa@yahoo.com
      • Scan Ijazah Terakhir
      • Scan Transkrip Nilai
      • Scan KTP
      • Foto
      • Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
      • Scan Surat Keterangan Kerja
    • Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang kosong.
    • Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa saat registrasi ulang.


    Catatan :
    • Pendaftaran Loker 2015 Kementerian Sosial (Kemensos) ditutup tanggal : 27 Maret 2015
    • Nomor Ponsel diperlukan untuk pemberitahuan dari kami.
    • Pendaftar harus memakai email pribadi tidak diperkenankan email kantor / orang lain.


    Bagaimana Anda tertarik untuk bekerja di Kementerian Sosial (Kemensos) ?

    Jika anda tertarik dengan lowongan kerja terbaru hari ini bulan ini ini yaitu yang memberikan informasi kepada anda tentang : Lowongan Kerja Terbaru Kementerian Sosial (Kemensos), Silahkan Kirim LAMARAN KERJA via ONLINE kesumber Lowongan kerja dibawah ini kemudian mengirimkan FILE LAMPIRAN via EMAIL ke :
    Email : rekrutmen.pksa@yahoo.com


    Sumber Lowongan Kerja :
    logoblog

    Thanks for reading Lowongan Kerja Kementerian Sosial (Kemensos)

    Previous
    « Prev Post